Friday, February 19, 2010

skripsi

 jika ada kekurangan data tolong konfermasi ke no 085730447154
masalah tulisan arab yang tidak keluar atau nampak tolong dicari sendiri

ABSTRAKSI


Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) “ Tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd tersebut.
Adapun metode analisis data ini adalah bersifat deduktif yakni mengumpulkan dan menganalisis teori-teori dan dalil-dalil atau pengetahuan yang bersifat umum, kemudian disimpulkan menjadi kesimpulan yang khusus untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, dalam penelitian karya ilmiah ini. mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva. Diketahui memakai sistem deposit yang berupa kartu member sebagai alat transaksinya, dalam praktek sewa-menyewa dvd/vcd ini pihak penyewa wajib mempunyai kartu member jika pihak penyewa tidak mempunyai kartu member pihak penyewa tidak dapat menyewa dvd/vcd. Sedangkan cara pemakaiannya yaitu apabila penyewa akan membayar dvd/vcd yang disewa, dengan cara penyewa memberikan kartu member tersebut kepada pihak yang menyewakan (kasir).
Melalui pembahasan dan analisis kesimpulan dari hasil penelitian yang diperoleh adalah mekanisme sistem persewaan dvd/vcd tersebut tidak bertentangan dengan hukum islam selama isi film yang ada di dvd/vcd tersebut tidak mengandung pornografi dan apabila dalam dvd/vcd yang disewakan itu mengandung pornografi menurut hukum islam tidak diperbolehkan karena dikawatirkan akan berdampak negatif bagi yang menontonnya, Sedangakan terhadap sistem pulsa atau deposit sebagai alat pembayaran menurut hukum islam tidak bertentangan dengan hukum islam karena kartu member adalah sesuatu yang bernilai dan dilakukan atas dasar kerelaan dan kejujuran.
 Sejalan dengan kesimpulan di atas. Diharapkan bagi penyewa agar lebih hati-hati dalam menyewa dvd/vcd, agar tidak salah menyewa dvd/vcd yang berisi film porno, karena film tersebut lebih banyak kemahdharatan dari pada kemaslahatannya. Dan juga diharapkan bagi pihak rental Odiva memberikan kelonggaran untuk memperbolehkan menyewa dvd/vcd ketika penyewa lupa membawa kartu member dan alat pembayarannya bisa langsung diganti dengan uang tunai, karena penyewa merasa keberatan jika harus kembali kerumah untuk mengambil kartu membernya tersebut. karena tidak sedikit member odiva yang rumahnya jauh dari rental odiva.

Persembahan

Seberkas cahaya, secercah sinar kesucian terpancar dari lubuk hati yang paling dalam dan tercurahkan dalam sebuah karya tulis-ku kupersembahkan untuk orang-orang tecinta yang terlihat dalam hati yang takkan pernah pudar ditelan zaman khususnya untuk.
 Kedua orang tuaku ( bpk. Mukmin dan ibu siti rukayah ) tercinta yang senantiasa memberi dukungan moril maupun materiil kepada ananda. Serata membimbing dan dan memdo’akan ananda demi meraih keberhasilan dan kesuksesan dunia akhirat.
 Untuk calon suamiku (Aan Fani Abdillah) yang senantiasa menemaniku dan sabar menghadapiku dan juga tak henti-hentinya memberiku dukungan moril maupun materiil kepada ananda sehingga ananda dapat meraih gelar sarjana.
 Untuk seluruh keluarga besarku terima kasih atas motifanya selama ini kepada ananda.
 Seluruh bapak/ibu guru yang telah memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis.
 Dan tak lupa semua pihak yang telah memberi bantuan terhadap penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.

DAFTAR ISI


Halaman
SAMPUL DALAM ..................................................................................... i
PERSETUJUAN PEMBIMBING ............................................................... ii
PENGESAHAN .......................................................................................... iii
ABSTRAK .................................................................................................. iv
MOTTO ....................................................................................................... v
PERSEMBAHAN ....................................................................................... vi
KATA PENGANTAR ................................................................................ vii
DAFTAR ISI ............................................................................................... ix
DAFTAR TRANSLITERASI ..................................................................... xii


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ………………………….. 1
B. Rumusan Masalah ………………………………... 7
C. Kajian Pustaka ……………………………………. 7
D. Tujuan Penelitian …………………………………. 8
E. Kegunaan Hasil Penelitian……………………….. 9
F. Definisi Operasional ……………………………… 9
G. Metode Penelitian ………………………………… 10
H. Sistematika Pembahasan ………………………….. 14

BAB II KONSEP SEWA-MENYEWA (AL-IJA>RAH) DALAM HUKUM ISLAM. ……………………
A. Pengertian sewa-menyewa (ija>rah) ……………… .
B. Dasar hukum sewa-menyewa (ija>rah) …………….
C. Rukun sewa-menyewa (ija>rah) ……………………
D. Syarat sewa-menyewa (ija>rah) ……………………
E. Sifat sewa-menyewa (ija>rah) ……………………..
F. Macam–macam sewa-menyewa (ija>rah) …………..
G. Kewajiban yang harus dilakukan oleh mu’jir (orang yang menyewakan) dan musta’jir(penyewa) …………………………………………
H. Hal-hal yang menyebabkan batalnya sewa-menyewa …

BAB III : PRAKTEK SISTEM PERSEWAAN DVD/VCD DI RENTAL ODIVA JLN. RUNGKUT ASRI NO. 10 SURABAYA ..............................................................
A. Latar belakang berdirinya rental persewaan dvd/vcd Odiva
B. Sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln Rungkut Asri No. 10 Surabaya. .......................................................................
C. Mekanisme Persewaan dvd/vcd dengan sistem pulsa ..............
1. Mekanisme pendaftaran menjadi member di rental Odiva
2. Mekanisme transaksi sewa-menyewa dvd/vcd di rental Odiva ....................................................................................

BAB IV : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SISTEM PERSEWAAN DVD/VCD DI RENTAL ODIVA
A. Analisis hukum islam terhadap mekanisme persewaan dvd/vcd di rental Odiva …………………………………………………
B. Analisis hukum islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva ……………………………………………………
BAB V : PENUTUP
A. KESIMPULAN ………………………………………………...
B. SARAN ……………………………………………………

DAFTAR TRANSLITERASI

 Di dalam naskah skripsi ini banyak dijumpai nama dan istilah teknis (technical term) yang berasal dari bahasa Arab ditulis dengan huruf Latin. Pedoman transliterasi yang digunakan untuk penulisan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Fonem konsonan Arab, yang dalam sistem tulisan Arab seluruhnya dilambangkan dengan huruf, dalam transliterasinya ke dalam tulisan Latin sebagian dilambangkan dengan lambang huruf, sebagian dengan tanda, dan sebagian lainnya dengan huruf dan tanda sekaligus sebagai berikut :

ARAB LATIN
Kons. Nama Kons. Nama
ا Alif Tidak dilambangkan
ب Ba b Be
ت Ta t Te
ث Sa s| Es (dengan titik diatas)
ج Jim j Je
ح Ha h} Ha (dengan titik di bawah)
خ Kha kh Ka dan Ha
د Dal d De
ذ Zal z| Zet (dengan titik di atas)
ر Ra r Er
ز Zai z Zet
س Sin s Es
ش Syin sy Es dan Ye
ص Sad s} Es (dengan titik di bawah)
ض Dad d} De (dengan titik di bawah)
ط Ta t} Te (dengan titik di bawah)
ظ Za z} Zet (dengan titik di bawah)
ع Ain ‘ Koma terbalik (di atas)
غ Gain g Ge
ف Fa f Ef
ق Qaf q Ki
ك Kaf k Ka
ل Lam l sEl
م Mim m Em
ن Nun n En
و Wau w We
ه Ha h Ha
ء Hamzah ' Apostrof
ي Ya y Ya

2. Vokal tunggal atau monoftong bahasa Arab yang lambangnya hanya berupa tanda dan h}arakat, transliterasinya dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf sebagai berikut :
a. Tanda fath}ah dilambangkan dengan huruf a, misalnya ija>b.
b. Tanda kasrah dilambangkan dengan huruf I, misalnya Asy-Syira>’.
c. Tanda d}ammah dilambangkan dengan huruf u, misalnya qabul.
3. Vokal rangkap atau diftong bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara h}arakat dengan huruf, transliterasinya dalam tulisan Latin dilambangkan dengan gabungan huruf sebagai berikut :
a. Vokal rangkapاو dilambangkan dengan gabungan huruf aw.
b. Vokal rangkap اي dilambangkan dengan gabungan huruf ay.
4. Vokal panjang atau maddah yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya dilambangkan dengan huruf dan tanda macron (coretan horisontal) di atasnya, misalnya Asy-Syira>’.
5. Syaddah atau tasydid yang dilambangkan dengan tanda syaddah atau tasydid, taransliterasinya dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf yang sama dengan huruf yang bertanda syaddah itu.
6. Kata sandang dalam bahasa Arab yang dilambangkan dengan huruf alif-la>m, transliterasinya dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf yang sesuai dengan bunyinya dan ditulis terpisah penghubung. Misalnya al-Bai’.
7. Ta>’ marbu>tah mati atau yang dibaca seperti berharakat sukun, dalam tulisan Latin dilambangkan dengan huruf “h”, misalnya al-Baqarah. Sedangkan ta>’ marbu>tah yang hidup dilambangkan dengan huruf “t”.
8. Tanda apostrof (‘) sebagai transliterasi huruf hamzah hanya berlaku untuk yang terletak di tengah atau di akhir kata, misalnya fuqaha>’. Sedangkan di awal kata, huruf hamzah tidak dilambangkan dengan sesuatu pun.








ABSTRAKSI


skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) “ tentang tinjauan hukum islam terhadap system persewaan dvd/vcd di rental odiva jln rungkut asri Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme system persewaan dvd/vcd di rental odiva dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap system persewaan dvd/vcd tersebut.
Adapun metode analisis data ini adalah bersifat deduktif yakni mengumpulkan dan menganalisis teori-teiro dan dalil-dalil atau pengetahuan yang bersifat umum, kemudian disimpulkan menjadi kesimpulan yang khusus untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap system persewaan dvd/vcd tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, dalam penelitian karya ilmiah ini. mekanisme system persewaan dvd/vcd di rental odiva. Diketahui memakai system deposit yang berupa kartu member sebagai alat transaksinya memakai kartu member dan kartu member ini yang disebut system pulsa atau deposit, dalam praktek sewa-menyewa dvd/vcd ini pihak penyewa wajib mempunyai kartu member jika pihak penyewa tidak mempunyai kartu member penyewa tidak dapat menyewa dvd/vcd. Sedangkan cara pemakaiannya yaitu apabila penyewa akan membayar dvd/vcd yang disewa, penyewa harus memberikan kartu member tersebut kepada pihak yang menyewakan (kasir).
Melalui pembahasan dan analisis Kesimpulan dari hasil penelitian yang diperoleh, mekanisme sistem persewaan dvd/vcd tersebut tidak bertentangan dengan hukum islam selama isi film yang ada di dvd/vcd tersebut tidak mengandung pornografi.dan apabila dalam dvd/vcd yang disewakan itu mengandung pornografi menurut hukum islam tidak diperbolehkan karena akan berdampak negatif yang melihatnya. Sedangakan terhadap system pulsa atau deposit menurut hukum islam tidak bertentangan dengan hukum islam karena karena kartu member adalah sesuatu yang bernilai dan dilakukan atas dasar kerelaan dan kejujuran.
 Sejalan dengan kesimpulan di atas. Diharapkan bagi penyewa agar lebih hati-hati dalam menyewa dvd/vcd, agar tidak salah menyewa dvd/vcd yang berisi film porno, karena film tersebut lebih banyak kemahdharatan dari pada kemaslahatannya.Diharapkan bagi pihak rental odiva memberikan kelonggaran untuk memperbolehkan menyewa dvd/vcd ketika penyewa lupa membawa kartu member dan alat pembayarannya bisa langsung diganti dengan uang tunai, karena penyewa merasa keberatan jika harus kembali kerumah untuk mengambil kartu membernya tersebut. karena tidak sedikit member odiva yang rumahnya jauh dari rental odiva.




KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT, karena atas hidayah dan ridho-nya telah membuka jalan bagi penulis untuk segera menyelesaikan penyusunan skripsi yang berjudul ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Sestem Persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Raya Rungkut Asri Surabaya”. Denagn segala keterbatasan dan kekurangan skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program sarjana strata satu (S-1) di Fakultas Syariah Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Sholawat salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW, yang selalu kita harapkan syafa’ahnya di hari pembahasan.
Dengan selesainya skripsi ini, Penulis sampaikan terima kasih, penghargaan dan penghormatan kepada:
1. Prof. Dr. Nur Syam, M.SI, selaku Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya.
2. Prof. Dr. H. M. Faisol Haq M. Ag, selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
3. Dra. Nurhayati, M. Ag, selaku Ketua Jurusan Muamalah
4. Dra. Suqiyah Musyafa’ah, M. Ag, selaku Sekretaris Jurusan Muamalah
5. H. Sahid HM., M. Ag, selaku Pembimbing skripsi penulis, yang meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk memberikan bimbingan penyusunan skripsi ini hingga selesai.
6. Bapak dan Ibu Dosen pengajar di Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
7. Kedua orang tuaku dan Calon Suamiku yang telah memberikan ketabahan hati dengan do’a, segala motivasi, segala dukungan baik moril maupun materiil yang kesemuanya tidak tidak dapat diukur oleh apapun.
8. Kepada seluruh kluarga besarku dan sahabatku yang selalu mendukungku, Lia, Mila. Mbak Syifa, Lina kost, dan taman-temanku kosma ME dan teman KKN 0’8 serta PPL 0’8.
9. Seluruh civitas Akademik Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
10. Kepada semua pihak yang turut andil membantu penulis yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga apa yang mereka berikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Akhirnya semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan sereta memberi wacana yang berguna bagi kita.



Penulis


persembahan

seberkas cahaya, secercah sinar kesucian terpancar dari lubuk hati yang paling dalam dan tercurahkan dalam sebuah karya tulis-ku kupersembahkan untuk orang-orang tecinta yang terlihat dalam hati yang takkan pernah pudar ditelan zaman khususnya untuk.
 Kedua orang tuaku ( mu’min dan siti rukoiyah ) tercinta yang senantiasa membimbing dan dan memdo’akan ananda demi meraih keberhasilan dan kesuksesan dunia akhirat.
 Untuk calon suamiku (Aan Fani Abdillah) yang senantiasa menemaniku dan sabar menghadapiku dan juga tak henti-hentinya memberiku dukungan moril maupun materiil kepada ananda sehingga ananda dapat meraih gelar sarjana.
 Untuk seluruh keluarga besarku terima kasih atas motifanya selama ini kepada ananda..
 Seluruh bapak/ibu guru yang telah memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis.
 Dan tak lupa semua pihak yang telah memberi bantuan terhadap penulis untuk menyelesaikan skripsi ini,
DAFTAR ISI

Halaman
SAMPUL DALAM ..................................................................................... i
PERSETUJUAN PEMBIMBING ............................................................... ii
PENGESAHAN .......................................................................................... iii
ABSTRAK .................................................................................................. iv
MOTTO ....................................................................................................... v
PERSEMBAHAN ....................................................................................... vi
KATA PENGANTAR ................................................................................ vii
DAFTAR ISI ............................................................................................... ix
DAFTAR TRANSLITERASI ..................................................................... xii


BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ……………………………………. 1
B. Rumusan Masalah …………………………………………... 7
C. Kajian Pustaka ………………………………………………. 7
D. Tujuan Penelitian ……………………………………………. 8
E. Kegunaan Hasil Penelitian ………………………………… 9
F. Definisi Operasional ………………………………………… 9
G. Metode Penelitian ………………………………………….. 10
H. Sistematika Pembahasan …………………………………….. 14

BAB II : KONSEP SEWA-MENYEWA (AL-IJA>RAH) DALAM HUKUM ISLAM.
A. Pengertian sewa-menyewa
B. Dasar hukum sewa-menyewa
C. Rukun sewa-menyewa
D. Syarat sewa-menyewa
E. Sifat sewa-menyewa
F. Macam – macam sewa-menyewa
G. Kewajiban yang harus dilakukan oleh mu’jir (orang yang menyewakan) dan musta’jir ( penyewa)
H. Hal-hal yang menyebabkan batalnya sewa-menyewa

BAB III: Mekanisme persewaan DVD/VCD dirental ODIVA dan mekanisme persewaan DVD/VCD dirental ZEE NEMAX Surabaya
A. Gambaran umum tentang rental persewaan dvd/vcd Odiva Surabaya
1. latar belakang berdirinya rental persewaan dvd/vcd odiva
2. mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental odiva
3. Harga sewa film original odiva
4. daftar tabel harga sewa DVD dan VCD sesuai dengan jenisnya

B. Gambaran umum tentang rental persewaan dvd/vcd zee nemax surabaya.
1. latar belakang berdirinya rental persewaan dvd/vcd Zee nemax
2. mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Zee Nemax
3. Harga sewa film Original Zee Nemax
4. daftar tabel harga sewa DVD dan VCD sesuai dengan jenisnya
C. Perbandingan antara sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva dan di rental Zee Nemax Surabaya.
1. persamaan antara rental Odiva dan Zee Nemax
2. perbedaan antara rental Odiva dan Zee Nemax

BAB IV : Analisis Hukum Islam Terhadap Mekanisme Persewaan DVD/VCD di Rental ODIVA dan Rental ZEE NEMAX Surabaya

BAB V : PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di alam ini tidak lain hanya untuk beribadah kepada-nya. Manusia juga merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi sosial dengan yang lainnya, guna untuk memenuhi hajat hidup dan kelangsungan hidupnya. Kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia itu sendiri, yang mana hidup bermasyarakat manusia saling berhubungan satu sama lain untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Tatacara dan pelaksanaan kehidupan tersebut telah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadits secara benar, demi mendapatkan ridlo dan memperoleh derajat yang tinggi disisinya.
Dalam ajaran Islam terdapat dua dimensi hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mah}dla>h) yang lebih bersifat perorangan, seperti salat, zakat, puasa, haji ataupun dalam bentuk hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada di sekitarnya (muama>lah) yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat, seperti jual-beli, ija>rah, utang-piutang dan lain sebagainya.
Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri bahwa manusia itu harus bermasyarakat, tunjang menunjang dan tolong-menolong antara satu dengan yang lain sebagai mahkluk sosial manusia menerima dan memberi andilnya kepada orang lain. Dengan saling bermuama>lah setiap orang dapat memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Dalam melaksanakan sewa-menyewa manusia telah diberi keleluasaan untuk menjalankan keleluasaan itu, tapi bukan berarti semua cara dapat dikerjakan.
 Ija>rah atau sewa-menyewa sering dilakukan orang-orang dalam berbagai keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan, dengan demikian hukum-hukum ija>rah ini layak diketahui. Karena tidak ada bentuk kerja sama yang dilakukan manusia di berbagai tempat dan waktu yang berbeda, kecuali hukumnya telah ditentukan dalam syari’at Islam, yang selalu memperhatikan kemaslahatan dan menghapuskan kerugian
 Para Ulama fiqh telah merumuskan sekian banyak rukun dan syarat syahnya sewa menyewa yang mereka pahami dari nash al-Qur’an maupun hadits–hadits Rasulullah SAW, adanya yang berakad, sewa atau imbalan, manfaat sigat (ija>b-qabul). Sedangkan syarat sahnya adalah, adanya kerelaan dua pihak yang melakukan akad, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan sehingga mencegah terjadinya perselisihan, hendaklah yang jadi obyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaanya menurut kriteria, realita dan syara’. Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya) bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan hal yang diharamkan. Hal–hal tersebut adalah rukun dan syarat sah dari sewa menyewa, meskipun ada perbedaan pendapat antara satu ulama maz}dhab dengan ulama mazdhab lainnya. Perbedaan ini bukan hanya terletak pada sumber hukum atau bunyi nash yang bersifat normatif, tetapi juga dilatarbelakangi oleh tingkat perbedaan pemahaman masing–masing ulama dengan kondisi zaman, situasi tempat dan metodologi yang digunakan dimana aturan di gunakan.
Dalam Al-Qur’an, telah dijelaskan bahwa hukum sewa-menyewa diperbolehkan. Firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 233
æóÅöäú ÃóÑóÏúÊõãú Ãóäú ÊóÓúÊóÑúÖöÚõæÇ ÃóæúáóÇÏóßõãú ÝóáóÇ ÌõäóÇÍó Úóáóíúßõãú ÅöÐóÇ ÓóáøóãúÊõãú ãóÇ ÁóÇÊóíúÊõãú ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö æóÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó æóÇÚúáóãõæÇ Ãóäøó Çááøóåó ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó ÈóÕöíÑñ.

Artinya: “Dan jika ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahilah bahwa Allah maha melihat yang kamu kerjakan”. (al-baqarah ayat 233)

Firman Allah dalam surat at-talaq ayat 6

……….      ……………..

Artinya : ……”jika perempuan menyusui anak kamu, maka hendaklah kamu beri upah ( sewa ) kepada mereka”…….( At-Thalaq : 6 )

Di antara sekian banyak aspek kerja sama dan hubungan timbal balik manusia, maka sewa-menyewa termasuk aspek yang sangat penting perannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, adapun dengan sewa-menyewa (al-Ija>rah) ialah menyerahkan atau memberikan manfaat atau benda kepada orang lain dengan ganti rugi pembayaran, penyewa memiliki manfaat benda yang disewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam naskah perjanjian.
Seiring dengan perkembangan zaman kehidupan manusia semakin hari semakin mengalami kemajuan, begitu juga dengan masalah muamalah, seperti sekarang ini kita telah memasuki dunia modernisasi yang di dalamnya terdapat banyak sekali kegiatan termasuk dunia perfilman yang semakin hari semakin menggeliat dengan berbagai macam judul film yang dibuat oleh rumah-rumah produksi. Film juga merupakan salah satu sarana penting untuk hiburan dan intertaiment, statusnya sama dengan sarana-sarana lainnya. Dalam praktek kehidupan sehari-hari hobi menonton film kini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bagi sebagian masyarakat. Apalagi kini masyarakat lebih menyukai menonton film dirumah dari pada di gedung bioskop, hal itu dapat kita lihat di rental-rental persewaan dvd/vcd banyak orang-orang yang menyewa dvd/vcd, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyewa dvd/vcd tersebut lebih dari satu keping, mereka tidak berfikir berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk menjalani hobi menonton film itu, bahkan ada juga yang menyewa dvd/vcd yang sama sampai berulang kali karena ingin menontonnya kembali. Kerelaan para pecinta film untuk menyewa dvd/vcd itu semata-mata disebabkan hobi tersebut mempunyai nilai emosional dan kepuasan tersendiri yang tidak tergantikan oleh uang atau apapun. Namun ada juga sebagian masyarakat kita yang berfikir bahwa hobi nonton film dipandang sebagai kegiatan yang memboroskan.
Dengan melihat realitas tersebut para pengusaha tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk membuka rental persewaan dvd/vcd, tempat persewaan dvd/vcd yang menyediakan film-film ini diantaranya adalah rental dvd/vcd Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya. Yang menjadi permasalahan disini adalah sistem persewaan di rental Odiva Surabaya tidak sama dengan rental-rental persewaan pada umumnya, di rental Odiva ini dalam bertransaksi memakai sistem pulsa atau deposit dalam pembayaranya, jadi ketika penyewa mau membayar tidak memakai uang akan tetapi memakai kartu seperti kartu kredit yang berisi pulsa, penyewa tinggal memberikan kartu tersebut kepada kasir dan secara otomatis pulsa akan berkurang setiap penyewa melakukan transaksi, jika pulsa dalam kartu tersebut habis kita tidak bisa menyewa dvd/vcd, apabila penyewa mau menyewa harus mengisi pulsa dulu dikasir. Sedangkan di rental-rental persewaan pada umunya memakai sistem langsung bayar jadi kalau penyewa mau menyewa tinggal memilih dvd/vcd yang diinginkan terus kekasir untuk membayar dan meninggalkankan sebagai jaminan identitas diri seperti KTP atau kartu pelajar, dan tidak harus mempunyai kartu member, sedangkan di rental Odiva kalau penyewa ingin menyewa dvd/vcd penyewa harus mempunyai kartu member apabila tidak punya penyewa tidak bisa menyewa dvd/vcd yang ingin penyewa pinjam.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi sewa-menyewa dengan sistem pulsa di rental dvd/vcd Odiva merupakan masalah muama>lah yang perlu diadakan kajian hukum agamanya karena tidak ada penjelasan dalam al-Qur’an dan al-Hadits masalah ini masih relatif baru dan tergolong ijtihad.
Dengan melihat kenyataan yang ada bukan berarti hukum Islam membatasi manusia hanya terikat pada satu transaksi yang ada pada saat itu (permulaan Islam) syari’at Islam tidak menutup pintu bagi umatnya untuk terlibat dalam berbagai transaksi atau perikatan asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum Islam. Sehingga masalah sistem persewaan dvd/vcd merupakan masalah muama>lah. Maka sangat diperlukan suatu kajian dan telaah lebih teliti dan lebih lanjut dalam menanggapi masalah sistem persewaan tersebut.
Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini penulis sengaja mengangkat judul tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Persewaan Dvd/Vcd di Rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka masalah dalam penelitian dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya?
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya?

C. Kajian Pustaka
Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan dan duplikasi dari kajian atau penelitian. Dalam penulisan skripsi ini belum dikemukakan penulisan yang mengkaji secara spesifik tentang tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa dvd/vcd ini.
Adapun skripsi yang membahas berkaiatan dengan sewa-menyewa ini adalah saudari Titik Kurrotin yang berjudul tentang mekanisme sewa-menyewa “tanah gusuran” dalam perspektif hukum Islam (studi kasus di desa dogobabadan karangbinangun lamongan) yang membahas tentang mekanisme sewa-menyewa pada tanah gusuran. Praktek sewa-menyewa tanah gusuran yang dilakukan para petani di desa dogobaban karangbinangun lamongan terjadi karena adanya kesempatan bagi yang merasa sebagai pemilik tanah sebelum adanya pencabutan hak milik atas tanah. Kesamaran mengenai lama obyek dapat dimanfaatkan karena jika sewaktu-waktu pemerintah melaksanakan pembangunan diatas tanah gusuran tersebut, maka ssecara otomatis penyewa tidak dapat memanfaatkan obyek sewanya.
Adapun yang membahas sewa-menyewa adalah siti sujiati yang berjudul Tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa-menyewa tanah makam di pemakaman tembok Gede Surabaya. Membahas praktek sewa-menyewa tanah makam di pemakaman tembok gede Surabaya terjadi karena semakin minimya lahan pemakaman di Surabaya sehingga dilakukan dengan sistem sewa.
Sedangkan judul penulis mengenai Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya. Untuk mengetahui dan memahami masalah dan sistem yang ada dalam sewa-menyewa dvd/vcd tersebut.

D. Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitiannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjelaskan mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
2. Menjelaskan ketentuan dalam hukum Islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.

E. Kegunaan Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian yang berjudul tinjauan hukum Islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya ini diharapkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
1. Kegunaan teritis yaitu uintuk menambah khazanah pengetahuan khususnya yang berkaiatan dengan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan referensi atau input bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan tentang hukum Islam.
2. Kegunaan praktis, yaitu bahwa penelitian ini diharapkan beguna sebagai acuan yang dapat memberikan informasi mengenai tinjauan hukum Islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.

F. Definisi Operasional
Untuk mempermudah pemahaman dalam memahami penelitian ini terutama mengenai judul yang telah penulis teliti yakni Tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva di Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
1. Hukum Islam adalah suatu aturan yang datangnya dari allah, dimana aturan teresbut dihadapkan pada orang mukallaf yang berhubungan dengan perbuatan mereka atau dengan kaidah yang di nash oleh syara’ mengenai suatu permasalahan.
2. Sistem adalah suatu cara yang digunakan dalam usaha persewaan tersebut.
3. Sewa-menyewa adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
4. Rental Odiva adalah sebuah tempat yang menyewakan dvd/vcd di Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.

G. Metode Penelitian
1. Data yang dikumpulkan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas:
a. Data mengenai mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
b. Data mengenai ketentuan-ketentuan sewa-menyewa dalam hukum Islam.

2. Sumber data
Adapun dalam penelitian ani terdapat dua (2) sumber data yaitu data primer dan data skunder yang berkaitan dengan rumusan masalah diatas.
a. Sumber primer
Data primer adalah semua informasi yang berhubungan dengan penelitian dan informasi tersebut diperoleh melalui interview (wawancara) kepada Ibu Novi yang menjabat sebagai supervisior di rental Odiva.
b. Sumber skunder
Data skunder adalah data pelengkap yang menunjang penyelesaian skripsi ini berupa data kitab-kitab hukum Islam yang berhubungan dengan judul skripsi antara lain sebagai berikut
1. Al-qur’an
2. Al-hadist
3. Nasrun Haroen. Fiqh Muama>lah
4. Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah 13
5. Moh. Zuhri, Dipl. Tafl dkk.Fiqih. Empat Madz}hab
6. . Rachmat Syafei. Fiqih Muama>lah
3. Teknik pengumpulan data
Untuk memperoleh secara lengkap, maka diperlukan teknik pengumpulan data, pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standart untuk memperoleh data yang diperlukan. Adapun teknik pengumpulan data.
a. Observasi
Langkah pertama yang dilakukan peneliti dalam penulisan ini adalah melakukan Observasi kelokasi penelitian di Jln. Raya Rungkut Asri No. 10 Surabaya. Yang dimaksud observasi adalah peneliti melakukan kunjungan langsung ke lokasi penelitian. Observasi ini untuk mengumpulkan data secara langsung sebab dengan cara demikian peneliti dapat memperoleh data yang baik, utuh dan akurat.
b. Interview (wawancara)
Interview yaitu wawancara tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dimana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarakan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan. Adapun wawancara yang dilakukan oleh penulis adalah dengan Ibu Novi selaku supervisior di rental Odiva.
4. Teknik analisis data
Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Analisi data yang dipergunakan oleh peneliti adalah menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan proses berfikir deduktif yang diawali dengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau pengetahuan yang bersifat umum yang terdapat pada literatur kemudian mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil penelitian. Adapun metode yang penulis pakai dalam menganalisis data adalah
a. Metode deskriptif, yaitu menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat, akta-fakta, sifat-sifat dan hubungan antara fenomena yang sedang diteliti. Metode dipergunakan untuk menggambarkan atau menceritakan secara rinci keadaan yang sebenarnya mengenai bagaimana mekianisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva itu berlangsung.
b. Metode deduktif, yaitu metode yang diawali dengan mengemukakan pengertian-pengertian, teori teori atau fakta-fakta yang berrsifat umum, yaitu ketentuan ketentuan hukum Islam mengenai sewa-memyewa dan selanjutnya dipaparkan dari kenyataan yang ada di lapangan mekanisme sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No.10 Surabaya, kemudian di teliti dan di analisis sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan mengenai mekanisme system persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.

H. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam pembahasan serta mempermudah dalam pemahamannya, maka skripsi ini dibagi menjadi lima bab, tiap-tiap bab dibagi dalam beberapa sub. Adapun susunan sistematikanya yaitu:
Bab pertama, merupakan pendahuluan, yang didalamnya berisi pembahasan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, merupakan landasan teori yang berkaitan dengan ija>rah dalam hukum islam. Sewa-menyewa (ija>rah) dalam islam meliputi, pengertian, dasar hukum , rukun, syarat, sifat, macam–macam, kewajiban, serta hal–hal yang perlu diperhatikan dalam sewa–menyewa.
Bab ketiga, Pembahasan yang berkaitan dengan hasil penelitian tentang Mekanisme persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
Bab keempat, Merupakan Analisis Data yang berisi tentang Analisis Hukum Islam Terhadap Mekanisme dan sistem Persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln. Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
Bab kelima, Penutup yang merupakan bagian akhir dari skripsi ini yang memuat tentang kesimpukan dan saran.


BAB II
KONSEP SEWA-MENYEWA (IJA>RAH) DALAM HUKUM ISLAM

A. Pengertian Sewa-Menyewa (Ija>rah)
Al-Ija>rah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-Iwad}hu (ganti). Dari sebab itu at- Tsawab (pahala) dinamai ajru (upah).
Menurut pengertian syara’, al-Ija>rah ialah “sesuatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”.
Lafal al-Ija>rah secara bahasa berarati upah, sewa, jasa, atau imbalan. Ia sesungguhnya merupakan transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda. Transaksi Ija>rah merupakan salah satu bentuk kegiatan muama>lah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pengertian ija>rah secara terminologis adalah akad atas manfaat yang diperpolehkan penggunaannya, yang jelas, mempunyai tujuan dan maksud, yang memungkinkan untuk diberikan dengan tidak mengurangi nilai barang yang di sewa/di pinjam. Dengan penggantian(upah)yang jelas.. dalam pengertian lain ija>rah secara sederhana diartikan dengan ”transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tetentu’ jika yang menjadi objek transaksi dari suatu benda disebut ija>rah al-ain atau sewa-menyewa. Misalnya sewa-menyewa rumah untuk ditempati, apabila yang menjadi objek transaksi adalah jasa dari tenaga kerja seseorang disebut dengan ija>rah al-zimmah atau upah-mengupah, seeperti mengupah menjahit pakaian, keduanya disebut dengan satuistilah ija>rah.
adapun beberapa definisi al-Ija>rah yang di kemukakan oleh ulama fiqh.
Pertama ulama Madzhab Hanafi (Al-Hanafiyah)
Ulama madzhab hanafiah menjelaskan Ija>rah ialah suatu perjanjian yang memberikan faedah memiliki manfaat yang diketahui dan disengaja dari benda yang disewakan dengan ada imbalan pengganti.
Ulama hanafiayah mendefinisikannya dengan:
عَقْدٌ عَلَى مَنَافِعِ بِعِوَضٍ

Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti ”.
Kedua, Ulama madzhab (Asy-Syafi’iyah)
Ulama madzhab syafi’i menerangkan perjanjian persewaan adalah suatu perjanjian atas suatu manfaat yang diketahui yang disengaja, yang bisa diserahkan kepada pihak lain secara nubah dengan ongkos yang diketahui.
Ulama syafi’iyah mendefinisikannya dengan:

عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُوْدََةٍ مَعْلُوْمَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ وَاْلِابَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْ ٍم
Artinya: ” Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu. ”

Ketiga, Ulama madzhab Malikiyah dan Hanabilah
Ulama madzhab Malikiyah dan Hanabilah menjelaskan Ija>rah adalah perjanjian atas manfaat yang mubah yang diketahui yang diambil secara berangsur-angsur dalam masa yang diketahui dan dengan ongkos yang diketahui.
تَمْلِيْكُ مَناَفِعُ شَيْئٍ مُباَحَةً مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ

Artinya: ” Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti ”

Menurut Jumhur ulama fiqih Ija>rah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.
Dalam bahasa Belanda, sewa-menyewa disebut huur en verhuur. Huur artinya “sewa” dan verhuur artinya “menyewa”. Dalam kamus bahasa Indonesia, sewa berarti pemakaian atau peminjaman sesuatu dengan membayar uang. Dalam buku pengantar fiqh mu’ama>lah M. Hasbi Ash Shiddieqi mengatakan bahwa Ija>rah adalah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, artinya memilikinya manfaat dengan Iwad}h, sama dengan menjual manfaat. Dan dalam kamus hukum, Ija>rah adalah perjanjian dalam upah-mengupah dan sewa-menyewa. Sedangkan dalam arti luas ija>rah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberi imbalan galam jumlah tertentu, hal ini sama dengan menjual manfaat suatu benda bukam menjual a>in benga itu sendiri.
B. Dasar Hukum Sewa-Menyewa
Para Ulama fiqh mengatakan bahwa yang menjadi dasar dibolehkannya Ija>rah adalah:
a. Landasan Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an Surat Zukhruf 43: 32, yang berbunyi :
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Apakah mereka yang membagi–bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.


Dalam al-Qur’an Surat At-Talaq 65 : 6 :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (الطلاق: 6)

Artinya: “ Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) Itu sedang hamil, maka berikanlah kepada merekah nafkahnya sehingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu), dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anakmu) untuknya “.

b. Landasan As-Sunnah
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ اَعْطُوْا اْلاَجِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ .

Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata : Rasulullah saw. Bersabda : berikan upah buruh itu sebelum kering keringatnya.



عَنْ اَبِى مُوسَى ر ضي ا لله عنه قا ل: اَقْبَلْتُ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى ا لله عَلَيْهِ وَسَلِّم وَمَعِيْ رَجُلانِ مِنَ الا شْعَرِيْنَ فَقُلْتُ : مَاعَلِمْتُ اَنَّهُمَا يَطْلُبَانِ الْعَمَلَ فَقَالَ: لَنْ نَسْتَعْمِلَ عَلىَ عَمَلِنَا مَنْ اَرَادَهُ .

Artinya:“Diriwayatkan dari Abu Musa r.a. : Aku menemui nabi saw. Bersama dua orang laki-laki suku asy’ari. Aku berkata (kepada Nabi Saw.), “aku tidak tahu bahwa mereka menginginkan pekerjaan”. Nabi saw. Bersabda: tidak, kita tidak akan memberikan pekerjaan kita kepada orang yang meminta-minta”.





c. Landasan Ijma’
Mengenai disyariatkan Ija>rah, semua umat bersepakat tak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi, hal itu tidak dianggap.
Dan tujuan disyari’atkannya ija>rah adalah untuk memberikan keringanan kepada umat manusia dalam pergaulan hidup, dengan transaksi ija>rah kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat ija>rah baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam bentuk upah-mengupah, itu merupakan muamalah yang telah disyari’atkan dalam islam.

C. Rukun Sewa-menyewa Ija>rah
Terdapat dalam kitab madz|hahibul arba’ah dijelaskan bahwa rukun ija>rah (sewa-menyewa) yang berakad ada tiga macam yaitu:
1. Adanya orang yang berakad yaitu meliputi
a. Mu’jir (orang yang menyewakan)
b. Musta’jir (penyewa)
2. Adanya benda yang diakadkan meliputi
a. ujrah (upah) dengan syarat hendaknya
1. Sudah jelas/sudah diketahui jumlahnya. Karena Ija>rah adalah akad timbal balik, oleh karena itu Ija>rah tidak sah dengan upah yang belum diketahui. Menurut Umar ra. tidak ada pengecualian dalam masalah ini, selain pegawai khusus, karena pegawai ini berlandaskan kepada toleransi. Tidak kamu lihat dia sudah menjual segenap waktunya di sela-sela waktu yang sudah ditentukan untuk bekerja kepada orang yang mempekerjakannya atau menyewa tenaganya. Untuk itu Umar ra. Memperbolehkan pegawai khusus dengan bayaran yang tidak jelas yang biasa berlaku dalam adat setempat.
2. Pegawai khusus seperti seorang hakim tidak boleh mengambil uang dari pekerjaanya, karena dia sudah mendapatkan gaji khusus dari pemerintah. Jika dia mengambil gaji dari pekerjaanya berarti dia mendapat gaji/upah dua kali dengan hanya mengerjakan satu pekerjaan saja. Untuk itu Umar ra. menetapkan upah bagi para hakim pengadilan. Dan beliau sangat membenci kalau ada hakim yang mengambil upah dari orang yang datang kepadanya minta keadilan.
b. Ma’jur (barang yang diambil manfaatnya)
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat dibawah ini:
1. Barang tersebut dapat diserahterimakan
2. Barang yang disewakan dapat diambil manfaat dan kegunaanya Manfaat
3. Barang yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara’ dan bukan yang dilarang (diharamkan).
4. Barang yang disewakan disyaratkan kekal zatnya.
5. Uang sewa harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa. Jika lengkap manfaat yang disewa, maka uang sewanya harus lengkap.
3. As-S}igat yaitu suatu lafadz ungkapan (Ija>b-Qobu>l)
S}igat merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad s}igat dan akad s}igat juga menunjukkan atas pemberian kemanfaatan dengan cara penggantian pembayaran, akad dinyatakan dalam ija>b-qobu>l dengan suatu ketentuan:
a. Tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami
b. Antara ija>b dan qabu>l harus terdapat kesesuaian
c. Pernyataan ija>b dan qabu>l itu harus sesuai dengan kehendak masing-masing dan tidak boleh ada yang meragukan.
Jadi sewa-menyewa menjadi sah dengan cara ija>b-qabu>l atau lafadz sewa-menyewa dan yang berhubungan dengan lafadz (ungkapan) apa saja yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun asy-syarbini dalam kitabnya Mugni muh}taj, disebutkan bahwa rukun Ija>rah (sewa-menyewa) terdiri dari empat macam yaitu
a. عاقدين (Orang yang menyewakan dan penyewa)
b. منفعة (Benda bermanfaat)
c. صغة (Lafadz)
d. اجره (upah)
  Dua pendapat di atas pada dasarnya sama dan pendapat yang ketiga ini lebih ringkas.
Di dalam fiqh muama>lah rukun Ija>rah (sewa-menyewa) dibagi menjadi tiga bagian yaitu.
a. Aqidayni
Aqidayni yaitu dua orang yang melakukan akad, dalam hal ini orang yang menyewakan (mu’jir) dan orang yang menyewa (musta’jir)
Adapun syarat aqidayni adalah kedua belah pihak yang melakukan akad haruslah dewasa dan tidak ada paksaan, karena dalam agama islam tidak dibenarkan adanya paksaan.
Sehubungan dengan syarat kedewasaan maka ulama syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa tidak sah akadnya anak-anak, meskipun mereka telah dapat membedakan yang baik dan yang buruk. sedangkan tidak adanya unsur paksaan, maka apabila ada salah satu pihak dipaksa menyewakan barangnya, maka sewa-menyewa tidak sah.
Syarat kedewasaan adalah merupakan hal yang sangat rasional karena orang dewasalah yang mampu melakukan akad dengan sempurna, demikian juga syarat tidak adanya unsur paksaan karena akan menghindarkan dari kedua dan akibat-akibat bentuk lainnya. Dalam melaksanakan transaksi sewa-menyewa antara kedua belah pihak harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
b. Ma’qu>d ala>ih
Ma’qu>d ala>ih yaitu manfaat dan pembayaran (uang) sewa yang menjadi obyek sewa-menyewa.
c. Ija>b-Qabu>l (s}igat)
Akad sewa-menyewa dinyatakan sah dengan ija>b-qabu>l. Akad menurut bahasa adalah ikatan dan persetujuan. Sedangkan pengertian akad menurut istilah adalah merupakan ungkapan kata-kata antara orang yang menyewakan barang dengan penyewa yang bertujuan untuk membuktikan adanya kesepakatan antara pihak yang menyewa barang dengan pihak penyewa. Perjanjian sewa-menyewa yang berlangsung antara hamba allah adalah persoalan yang berdasarkan pada kerelaan jiwa yang tidak diketahui lantaran tersembunyi, karena itu syarat menetapkan ucapkanlah yang menjadi ungkapan apa yang terdapat didalam jiwa.
Sewa-menyewa berlangsung dengan ija>b dan qabu>l. Pengertian dari ija>b adalah ungkapan yang keluar terlebih dahulu dari salah satu pihak, dan qabu>l adalah ungkapan dari pihak yang kedua. Dan dalam ija>b-qabu>l tidak ada kepastian menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada dalam akad dengan bertujuan dimana bukan dengan kata-kata itu sendiri.
Yang diperlukan adalah saling ridho, dan direalisasikan dengan bentuk mengambil dan memberi atau cara lain yang dapat menunjukkan kerelaan dan berdasarkan makna pemilikan dan mempermilikkan, seperti ucapan pemilik barang: aku sewakan, aku berikan, aku milikkan atau ini menjadi milikmu dan ucapan penyewa, aku sewa, aku ambil, aku terima, aku rela dan sebagainya

D. Syarat sewa-menyewa
Syarat Ija>rah terdiri empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli yaitu al-inqad (terjadinya akad), syarat an-nafadz} (syarat pelaksanaan akad), syarat sah dan syarat lazim.
1) Syarat terjadinya akad (al-inqa>d)
Syarat al-inqa>d berkaitan dengan aqi>d, zat akad, dan tempat akad.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual beli, Menurut Ulama Hanafiyah, aqi>d disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan harus baliqh.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat Ija>rah jual beli sedangkan, baliqh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian, akad anak mumayyiz adalah sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baliqh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dikategorikan ahli akad.
2) Syarat pelaksanaan (an-nafadz})
Agar Ija>rah dapat terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqi>d atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, Ija>rah al-fudhul (Ija>rah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diizinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadikan adanya Ija>rah.
3) Syarat sah Ija>rah
Suatu akad dipandang sah apabila orang yang berakad (‘aqi>d), barang yang menjadi obyek akad (ma’qud‘a>la>ih), upah (ujrah), dan lafadz akad (lafdz}ul al-akad). Memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


a. Adanya keridhoan kedua belah pihak yang melakukan akad.
 Masing-masing pihak rela melakukan perjanjian sewa-menyewa, maksudya, kalau didalam perjanjian sewa-menyewa terdapat unsur pemaksaan, maka sewa-menyewa tersebut tidak sah ketentuan itu sejalan dengan syari’at Islam. Sebagaimana firman allah SWT. Dalam surat an-Nisa’ 4 : 29 yakni :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (النساء: 29)

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekalian memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu “ .

b. Ma’qud’a>laih bermanfaat dengan jelas
Adanya kejelasan pada ma’qu>d’ala>ih (barang) agar menghilangkan pertentangan diantara aqi>d, diantara cara untuk mengetahui ma’qu>d’ala>ih (barang) adalah dengan:
1. Penjelasan manfaat
Penjelasan dilakukan agar benda atau jasa sewa benar-benar jelas. Yakni manfaat harus digunakan untuk keperluan-keperluan yang dibolehkan syara’.
2. Penjelasan waktu
Jumhur ulama tidak memberikan batasan maksimal atau minimal, jadi dibolehkan selamanya dengan syarat asalnya masih tetap ada. Akan tetapi Menurut sudarsono, lamanya waktu perjanjian kerja harus dijelaskan, apabila tidak dijelaskan maka perjanjian dianggap tidak sah.
a) Penjelasan harga sewa, untuk membedakan harga sewa sesuai dengan waktunya, misalnya perhari, perbulan,pertahun.
b) Penjelasan jenis pekerjaan, yaitu menjelaskan jasa yang dibutuhkan penyewa dan orang yang dapat memberikan jasanya. Misalnya pembantu rumah tangga dan lain-lain.
  Barang yang disewakan atau jasa yang diburuhkan merupan barang yang suci dan merupakan pekerjaan yang halal serta lazim sifatnya, seperti menyewakan kerbau untuk menggarap sawah. Pemanfaatan barang yang dibenarkan oleh syari’at islam.
c. Hendaklah barang yang menjadi objek transaksinya (akad) dapat dimanfaatkan keguanaanya menurut kriteria, realita, dan syara’.
d. Dapat diserahkanya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya).maksudnya yang diperjanjikan dalam sewa-menyewa harus dapat diserahkan sesuai yang pernah diperjanjikan, dan oleh karena itu kendaraan yang akan ada (baru rencana untuk beli) atau kendaraan yang rusak tidak dapat dijadikan sebaggai objek perjanjian sewa-menyewa sebab barang yang demikian tidak dapat mendatangkan kegunaan bagi penyewa.
e. Bahwa manfaat, adalah hal yang diperbolehkan dalam agama, perjanjian sewa-menyewa barang yang kemanfaatannya tidak diperbolehkan oleh ketentuan hukum islam adalah tidak sah dan wajib untuk ditinggalkan, misalnya perjanjian sewa-menyewa rumah, yang mana rumah tersebut akan digunakan untuk kegiatan maksiat.
Selain itu juga tidak sah perjanjian pemberian uang (ija>rah) untuk menggantikan orang tersebut berpuasa atau shalat, karena hal tersebut merupakan kewajiban individu yang mutlak harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yang terkena kewajiban.

4) Syarat lazimnya akad Ija>rah
Syarat kelaziman Ija>rah terdiri dari dua hal, yaitu :
a. Ma’qud a>laih (barang sewaan) terhindar dari cacat.
Obyek al-Ija>rah itu dapat diserahkan dan boleh dipergunakan secara langsung dan tidak cacat. Oleh sebab itu para Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak bisa diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Jika terdapat cacat pada barang sewaan maka penyewa boleh antara meneruskan dengan membayar penuh atau sebaliknya.
b. Tidak ada uzur yang dapat membatalkan akad
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah berpendapat Ija>rah batal karena adanya uzur kebutuhan atau manfaat akan hilangnya apabila ada uzur yang dimaksud adalah sesuatu yang baru yang menyebabkan kemudaratan bagi yang akad.
Ada beberapa hal yang menyebabkan kemudaratan
1) Uzur dari pihak penyewa, seperti berpindah-pindah dalam mengerjakan sesuatu sehingga tidak menghasilkan sesuatu.
2) Uzur dari pihak yang disewa, seperti barang yang disewakan harus dijual untuk membayar utang dan tidak ada jalan lain kecuali menjualnya.
3) Uzur pada barang yang disewa, seperti menyewa kamar mandi, tetapi menyebabkan penduduk dan semua pindah. Menurut jumhur ulama, Ija>rah adalah akad lazim, seperti jual beli oleh karena itu akad batal karena tanpa ada sebab yang membatalkannya. Menurut ulama Syafi’iyah, jika tidak ada uzur, tetapi diganti dengan yang lain.

E. Sifat Sewa-Menyewa dan hokum sewa-menyewa
1. sifat sewa-menyewa
Para Ulama fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad al-Ija>rah apa yang bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad al-Ija>rah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad al-Ija>rah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat perbedaan pendapat ini terlihat dalam kasus apabila salah seorang meninggal dunia, menurut ulama Hanafiyah, apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, maka akad al-Ija>rah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi menurut jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad al-ija>rah.
2. hukum sewa-menyewa
hukum ija>rah sahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa dan tetapnya upah. Bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qu>ala>ih atau barang, sebab ija>rah atau sewa-menyewa termasuk jual-beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.


F. Macam-macam Ija>rah
Dilihat dari segi obyeknya Ija>rah dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Ija>rah yang bersifat manfaat al-a>in (benda), misalnya: sewa-menyewa, rumah, toko, kendaraan, pakaian, perhiasan dan sebagainya.
2. Ija>rah yang bersifar pekerjaan al-zimmah (jasa) disebut juga Ija>rah ’ala al-a’mal, yaitu dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan Ija>rah semacam ini dibolehkan seperti buruh bangunan, satpam, tukang jahit dan sebagainya.
Upah mengupah atas sebuah pekerjaan atau jasa seseorang, atau juga dikenal dengan Ija>rah ‘ala al-a’mal terbagi menjadi dua:
a. Ija>rah Khusus
Yaitu Ija>rah yang dilakukan seseorang pekerja. Hukumnya orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah.
b. Ija>rah Musytarik
Yaitu Ija>rah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerjasama dengan orang lain.
Perbedaannya kalau Ija>rah merupakan suatu perjanjian (akad) untuk mengambil manfaat baik suatu benda maupun jasa, sedangkan ujrah (upah) adalah imbalan atau balasan dari manfaat yang dinikmati.

G. Kewajiban yang harus dilakukan oleh mu’jir (orang yang menyewakan) dan musta’jir ( penyewa)
Agar praktek sewa-menyewa dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka perlu diperhatikan kewajiban-kewajiban dalam sewa-menyewa, diantarannya adalah sebagai berikut :
1) Kewajiban bagi pihak yang menyewakan
a. Mengijinkan pemakaian barang yang disewakan dengan memberikan kunci bagi rumah dan sebagainya kepada orang yang menyewa.
b. Memelihara kebesaran yang di sewakan, seperti memperbaiki kerusakan dan sebagainya.
2) Kewajiban bagi pihak si penyewa
a. Membayar sewaan sebagaimana yang telah ditentukan.
b. Membersihkan barang sewaannya, seperti menyapu halaman dan sebagainya yang ringan-ringan.
c. Mengembalikan barang sewaannya itu bila telah habis temponya atau bila ada sebab-sebab lain yang menyebabkan selesainya atau putusnya sewaan.
3) Ketentuan–ketentuan bagi si Penyewa
a. Barang sewaan itu merupakan barang amanat pada penyewa, jadi kalau terjadi kerusakan karena kelalaiannya, kebakaran dan sebagainya, ia wajib mengganti, kecuali kalau tidak karena kelalaianya.
b. Bagi penyewa diperbolehkan mengganti, pakai sewaanya oleh orang lain, sekalipun tidak seizin yang menyewakan, kecuali ketika waktu sebelum akad ditentukan bahwa penggantian itu tidak boleh adanya penggantian pemakaian.
c. Bagi orang yang menyewakan barang-barangnya boleh menggantikan barang–barang sewaannya dengan barang yang seimbang dengan barang semua.
d. Kalau terjadi perselisihan pengakuan antara penyewa dan yang menyewakan tentang upahnya atau temponya atau ukuran manfaat sewaan dan sebagainya, sedangkan tidak ada saksi atau keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan, maka kedua belah pihak harus bersumpah.
4) Prinsip Ija>rah
Pada hakikatnya prinsip yang ada dalam upah mengupah sama dengan prinsip dalam bermuamalah karena semua prinsip dipakai dalam bidang muamalah lainnya, adapun prinsip-prinsip tersebut:
a. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-Qur’an dan sunah rasul.
b. Muamalah dilakukan atas dasar suka rela, tanpa mengandung unsur paksaan.
c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat
d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, mengambil kesempatan dalam kesempitan.

H. Hal-Hal Yang Menyebabkan Batalnya Sewa Menyewa
Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang lazim, masing-masing pihak yang yang terikat dalam perjanjian tidak berhak membatalakan perjanjian (tidak mempunyai hak fasakh) karena termasuk perjanjian timbal balik.
Bahkan, jika salah satu pihak (yang menyewakan atau penyewa) meninggal dunia, perjanjian sewa menyewa tidak akan menjadi batal, asal yang menjadi obyek sewa masih ada. Sebab dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya.
Beberapa hal yang bisa membatalkan akad dari sewa menyewa antara lain:
1. Rusaknya benda yang disewakan.seperti menyewakan binatang tunganggan lalu binatang tersebut mati, menyewakan rumah lalu rumah tersebut hancur, atau menyewakan tanah untuk ditanami lalu airnya berhenti.
2. Hilangnya tujuan yang diinginkan dari ija>rah tersebut. Misalnya, seseorang menyewa dokter untuk mengobatinya, namun ia sembuh sebelum sang dokter memulai tugasnya. Dengan demikian, penyewa tidak dapat mengambil apa yang diinginkan dari akad Ija>rah tersebut.
3. Terjadinya aib pada barang sewaan yang kejadiannya ditangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
4. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh. Seperti jika masa Ija>rah pada tanah pertanian telah berakhir sebelum tanaman dipanen, maka ia tetap berada di tangan penyewa sampai masa selesai diketam, sekalipun terjadi pemaksaan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya bahaya (kerugian) pada pihak penyewa; yaitu dengan mencaput tanaman sebelum waktunya.
5. Penganut-penganut madzhab Hanafi berkata: Boleh menfasakh ija>rah, karena adanya uzur sekalipun dari salah satu pihak. Seperti seseorang yang menyewa tokoh untuk berdagang, kemudian hartanya terbakar, atau dicuri, atau dirampas, atau bangkrut, maka ia berhak menfasakh ija>rah.
Menurut pendapat Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Menyewakan barang hukumnya diperbolehkan oleh semua Ulama, kecuali Ibn ‘Aliyyah. Dan akadnya harus dikerjakan oleh kedua belah pihak. Setelah akadnya sah maka salah satunya tidak boleh membatalkannya, meskipun karena suatu uzur, kecuali terdapat sesuatu yang mengharuskan akad batal, seperti terdapat cacat pada barang yang disewakan. Misalnya seseorang yang menyewakan rumah, lalu didapati bahwa rumah tersebut sudah rusak, atau akan dirusakkan sesudah akad, atau budak yang disewakan sakit. Jika demikian, bagi yang menyewakan boleh memilih (khiya>r) antara diteruskan atau tidak persewaan tersebut.
Jika ija>rah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang tidak bergerak (‘iqar), ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong (tidak ada) hartanya (harta sipenyewa)


BAB III
PRAKTEK SISTEM PERSEWAAN DVD/VCD DI RENTAL ODIVA
JLN. RUNGKUT ASRI NO. 10 SURABAYA

A. Latar Belakang Berdirinya Rental Persewaan Dvd/Vcd Odiva
Odiva adalah Video Rental Chain Shop yang didirikan oleh Tarra Group di tahun 1997 dan diwaralabakan pada tahun 2001, yang bergerak di bidang rental DVD dan VCD. Hingga saat ini Odiva telah memiliki 100 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia dan diantaranya adalah kota Surabaya, Odiva juga menjadi leader vidio rental chain shop yang menyajikan produk-produk koleksi terlengkap dan terbaru untuk dvd dan vcd. Odiva selalu menerapkan konsep bisnis yang dapat dipercaya dengan komitmen-komitmennya berupa dukungan sistem operasional, marketing dan promosi serta strategi pengembangan bisnis yang merupakan kunci sukses Odiva. Hal ini terbukti dengan penghargaan yang diperoleh Odiva diantaranya: AWARDED FRANCHISE GOLD, FRANCHISEE OF THE YEAR, dan TOP FRANCHISE.
Tetapi sebelum kesuksesan ini diraih, konsep franchise yang diterapkan waralaba Odiva ini telah dipersipakan dengan matang sebelumnya. Bahkan sebelum meluncurkan Odiva, Tarra Group menyewa franchise Consultant asal Amerika yang pernah memfranchisekan Wendys dengan biaya $500 ribu dan untuk itu Group Tarra membutuhkan waktu sekitar 2 tahun sebelum franchise Odiva dilaunching.
Odiva merupakan singkatan dari Original Digital Visual Audio. Sebuah nama yang mengutamakan keaslian atau ke-original-an produk digital visual audio. Brand dan image inilah yang dibangun oleh Tarra Group sejak dulu sebagai pemegang merek Odiva dan DiscTarra. Odiva sendiri merupakan adik dari Disctarra yang menginduk kepada Tarra Group. Artinya semua produk dari Odiva dan DiscTarra sama-sama disupply dari Tarra Group. Tarra Group sendiri merupakan kelompok usaha yang memegang lisensi studio ternama di dunia. Memegang lisensi dalam hal ini berarti punya hak untuk mencetak dan mendistribusikan film original.

B. Sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva Jln Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
Odiva Mengambil konsep seperti konsep voucher telepon pra-bayar, pulsa atau voucher atau yang biasa disebut dengan sistem deposit atau pulsa.
Sistem pulsa atau deposit ini berupa kartu member sebagai alat transaksi pembayaran sewa-menyewa dvd/vcd, dan kartu member tersebut dibagi menjadi dua macam yaitu kartu member platinum dan kartu member premium. Sistem pulsa sengaja dibuat untuk memudahkan penyewa untuk melakukan transaksi dengan pihak rental. Baik untuk penyewaan ataupun pembayaran denda. Pemakaiannya sendiri mudah, identik dengan pemakaian pulsa prabayar, dimana penyewa diminta untuk membeli pulsa jika pulsa tersebut telah habis, dan isi ulang disesuaikan dengan jenis kartu baik jenis kartu Platinum maupun Premium.

C. Mekanisme Persewaan dvd/vcd dengan sistem pulsa
Dalam melaksanakan transaksi sewa-menyewa dvd/vcd dengan sistem pulsa/deposit yang di lakukan oleh rental Odiva Jln Rungkut Asri No. 10 surabaya. Sebelum menyewa penyewa harus menjadi member Odiva dulu.
1. Mekanisme pendaftaran menjadi member di rental Odiva
Penyewa memenuhi syarat yaitu dengan membawa KTP atau SIM. Identitas ini akan dipinjam sebentar selama 3 menit untuk discan dan disimpan ke dalam database. Dan sebagai member baru, penyewa akan diberikan 2 pilihan kartu, yaitu Kartu Membership Platinum dan Kartu Membership Premium. Jika penyewa memilih kartu membership platinum penyewa diwajibkan membayar uang pulsa perdana sebesar Rp.50.000 dan uang jaminan sebesar Rp 300.000 dan apabila penyewa memilih kartu membership premium penyerwa diwajibkan membayar uang pulsa perdana sebesar Rp 50.000 dan uang jaminan sebesar Rp 200.000 uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada penyewa ketika ketika tidak lagi menjadi member di odiva. Yang dimaksud denga Kartu Membership Platinum dan Kartu Membership Premium adalah sebagai berikut:
a) Kartu membership Platinum
Kebanyakan member Odiva memilih kartu ini karena kartu ini memiliki banyak sekali keunggulan. Salah satunya adalah selain bisa digunakan untuk menyewa dvd, kartu ini bisa digunakan untuk menyewa vcd. Keunggulan lainnya adalah kartu ini memungkinkan kita bisa meminjam hingga 10 buah film sehingga long weekend tidak terganggu dengan bolak-balik menukar film. Biasanya kartu ini diminati oleh golongan pasangan muda dan pekerja kantoran. Isi ulang pulsa selanjutnya minimal Rp 50.000
b) Kartu Membership Premium
Jenis Kartu ini kebanyakan digemari oleh kaum pelajar dan mahasiswa. Karena kegunaannya lebih efisien dan sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hiburan. Kartu ini ruang lingkupnya agak terbatas, hanya bisa meminjam film hingga 5 buah VCD saja dan tidak bisa DVD. Batas minimum isi ulang hanya Rp 20.000
Setelah identitas discan dan disimpan ke dalam database. Penyewa bisa langsung tunggu sekitar 10 menit untuk proses registrasi, kartu penyewa akan langsung diterbitkan saat itu juga. Dan Uang Rp 50.000 itu adalah uang pulsa penyewa yang bisa digunakan langsung untuk menyewa film. maksimal nilainya sama jumlah pulsa yang sudah penyewa beli. Setiap kali ada transaksi sewa pulsa akan dikurangi, dan penyewa akan diberikan struk sewa, denda ataupun struk pengisian pulsa. .
2. Mekanisme transaksi sewa-menyewa dvd/vcd di rental Odiva adalah sebagai berikut:
 Pertama: Penyewa melihat-lihat koleksi dvd/vcd yang akan di sewa, apabila penyewa tersebut tidak menemukan judul film yang diinginkanya penyewa bisa bertanya karyawan disana yang khusus bertugas melayani penyewa atau member yang mau bertanya. Kedua setelah penyewa mendapatkan dvd/vcd yang akan disewa, penyewa memberikan dvd/vcd tersebut kepada petugas yang bertugas mengambilkan isi dvd/vcd tersebut dan setelah itu petugas memeriksa dvd/vcd film yang akan disewa apakah ada yang rusak atau tidak, setelah petugas memeriksa dan tidak ada kerusakan pada dvd/vcd petugas memberikannya kepada kasir. Ketiga penyewa langsung membayar kekasir dengan memberikan kartu member yang dimilikinya baik jenis kartu member Platinum maupun kartu member Premium sesuai kaset yang akan disewa kepada Penjaga rental yang dalam hal ini adalah kasir, dan kartu itu tersebut adalah sebagai alat pembayaran transaksi sewa-menyewa dvd/vcd, dan nilai nominal uang atau isi pulsa yang ada didalam kartu tersebut secara otomatis berkurang setiap kali ada transaksi sewa-menyewa ataupun denda. Keempat Setelah pihak rental (kasir) dan penyewa selesai melakukan transaksi sewa-menyewa, pihak rental (kasir) akan memberikan penyewa struk tanda bukti bahwa telah terjadi transaksi sewa-menyewa.

D. Harga Sewa Film Original Odiva
Harga Sewa Film Original Odiva didasarkan pada media dan jenis sewa, kategorinya terdiri dari Harga Sewa VCD dan Harga Sewa DVD. Harga sewa masing-masing media ini terbagi lagi atas Jenis Sewa yaitu New Release, Hot Item, Collection dan Serial. yang dimaksud dengan new release, hot item, collection dan serial adalah:
a) New Release berarti film terbaru. Film ini berstiker hijau dan berada pada rak yang bertuliskan New Release selama 4 bulan. Setelah 4 bulan, film ini akan dirubah menjadi Hot Item. Harga sewa film VCD new release adalah Rp 4.000 dan lama sewa tergantung jumlah film new release lain yang disewa.
b) Hot Item merupakan film yang masih hangat-hangatnya dibicarakan orang. Tidak film baru dan juga bukan film lama. Ciri khas film ini Film ini adalah berstiker kuning. Harga sewa film VCD Hot Item Rp 3.500 dengan masa sewa 3 hari. Film Hot Item akan dirubah menjadi Collection setelah 6 bulan menggunakan stiker kuning.
c) Collection merupakan film koleksi odiva. Film VCD Collection ini berstiker merah dan disewakan dengan harga Rp 3.000 dengan lama masa sewa 5 hari. Dan film collection Odiva sangat bannyak diburu penggemar film, karena odiva banyak menyimpan film koleksi terbaik dan kualitas dijamin bagus.
d) Serial merupakan film yang berseri. Harga sewa film Serial sangat murah di Odiva, hanya Rp 1.000 perkeping dan masa sewa tergantung jumlah sewa.

E. Daftar tabel harga sewa VCD dan DVD sesuai dengan jenisnya
a. Harga sewa VCD dan lama masa sewa
VCD New Release Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 1 hari Rp 4.000
2 Film 2 hari Rp 4.000
3 Film 3 hari Rp 4.000
4 Film 4 hari Rp 4.000
VCD Hot Item Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 3 hari Rp 3.500
2 Film 3 hari Rp 3.500
3 Film 3 hari Rp 3.500
4 Film 3 hari Rp 3.500
VCD Collection Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 5 hari Rp 3.000
2 Film 5 hari Rp 3.000
3 Film 5 hari Rp 3.000
4 Film 5 hari Rp 3.000
VCD Serial Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 3 hari Rp 1.000
2 Film 3 hari Rp 1.000
3 Film 3 hari Rp 1.000
4 Film 5 hari Rp 1.000
5 Film 5 hari Rp 1.000
6 Film dst 5 hari Rp 1.000

b. Harga sewa DVD dan lama Masa sewa

DVD New Release Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 1 hari Rp 6.000
2 Film 2 hari Rp 6.000
3 Film 3 hari Rp 6.000
4 Film 3 hari Rp 6.000
DVD Hot Item Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 2 hari Rp 5.000
2 Film 2 hari Rp 5.000
3 Film 2 hari Rp 5.000
4 Film 2 hari Rp 5.000
DVD Collection Lama Sewa Harga sewa per satuan
1 Film 5 hari Rp 4.000
2 Film 5 hari Rp 4.000
3 Film 5 hari Rp 4.000
4 Film 5 hari Rp 4.000


BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SISTEM
PERSEWAAN DVD/VCD DI RENTAL ODIVA


A. Analisis hukum islam terhadap mekanisme persewaan dvd/vcd di rental Odiva
Dalam ajaran islam terdapat dua hubungan yang harus dipelihara yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mahdla>h) yang lebih bersifat perorangan dan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada disekitarnya (mua>malah) yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat seperti jual-beli atau ija>rah dan lain sebagainya.
Sedangkan sewa-menyewa atau ija>rah sendiri adalah bentuk hubungan antara manusia dengan manusia, dan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hiidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia perlu bekerja sama dan saling tolong-menolong antara manusia satu dengan yang lainnya. Sebagaiman firman allah swt, dalam, Q.S al-ma’idah ayat 2

Artinya:”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.



Sedangkan sewa-menyewa adalah suatu kegiatan dimana penyewa (musta’jir) memilih barang yang akan disewa dan setelah itu penyewa (musta’jir) memberikan barang (dvd/vcd) dan kartu member sebagai alat transaksi pembayaran di rental odiva tersebut kepada orang yang menyewakan (mu’jir) yang dalam hal ini diwakilkan oleh pegawai kasir, setelah itu orang yang menyewakan/kasir (mu’jir) memberikan barang dan struk tanda bukti pembayaran bahwa telah terjadi transaksi sewa-menyewa kepada penyewa (musta’jir). Dan proses yang dilakukan antara penyewa dan orang yang menyewakan/kasir didasarkan atas asas suka sama suka
Dan berawal dari penjelasan yang telah di kemukakan dalam bab-bab sebelumnya bahwa sewa-menyewa tidak terlepas dari rukun dan syarat yang perlu diterapkan sebagai peraturan dalam transaksi sewa-menyewa sehingga transaksi tersebut sah dan sesuai dengan hukum islam. Maka berikut ini adalah analisis dalam pandangan hukum islam terhadap mekanisme sewa-menyewa dvd/vcd di rental odiva yang disesuaikan dengan rukun sewa-menyewa (ija>rah) dalam hukum islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi sewa-menyewa yaitu
a. Aqid (orang yang berakad)
b. Shi>gat (ija>b-qabu>l)
c. Adanya benda yang diakadkan (manfaat atau upah)
Dari rukun diatas untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan sebagai berikut
1. Aqi>d (orang yang berakad)
Sebagaiman telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa orang yang berakad haruslah orang yang berakal sehat dan baligh serta tidak ada paksaan, dan dalam transaksi sewa-menyewa dvd/vcd ini baik penyewa atau orang yang menyewakan adalah orang dewasa dan berakal sehat, itu dapat dilihat dari syarat ketika akan menjadi member di rental odiva yaitu calon member harus menyerahkan KTP/SIM kepada kasir untuk discan dan dimasukkan kedata member, sedangkan orang yang menyewakan (kasir) sudah tentu orang dewasa dan berakal sehat karena kalau pegawai itu tidak dewasa dan berakal sehat, pegawai tersebut tidak akan diterima bekerja disana.
Mengenai syarat dewasa dan berakal sudah pasti antara penyewa dan yang menyewakan (kasir) adalah orang yang berakal yang dapat melakukan transaksi sewa-menyewa dvd/vcd dan menunjukan sifat saling rela, suka sama suka dan tanpa paksaan dalam arti sewa-menyewa tersebut dilakukan atas kehendak sendiri bukan dari paksaan orang lain.
2. Shi>gat (ija>b-qabu>l)
Mengenai syarat ija>b-qabu>l di rental dvd/vcd odiva dilakukan berdasarkan atas asas suka sama suka atau keridhoan dan ija>b-qabu>l tersebut berlangsung dengan cara penyewa memberikan barang dvd/vcd yang akan disewakan dan memberikan kartu member sebagai alat pembayaran kepada kasir, ija>b-qabu>l pada transaksi sewa-menyewa dvd/vcd dengan kartu member telah terlaksana. Dan ini sudah memenuhi unsur ija>b-qabu>l yaitu tujuan akad itu sudah jelas dan dapat dipahami, dan akad persetujuan (sighat) atau ija>b-qabu>l, tersebut dapat dilakukan dalam bentuk apa saja, asalkan menunjukkan pada akad dan akad tersebut tidak bertentangan dengan syari’at islam sebagai mana dalam kaidah fiqh dikatakan.


Artinya “ yang dimaksud dalam akad adalah maksud atau makna bukan lafadz atau bentuk perkataan”.

  Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa ija>b-qabu>l yang terjadi di rental dvd/vcd Odiva sudah sah dan tidak bertentangan dengan hukum islam
3. Barang yang disewakan
mengenai obyek barang yang disewakan dibagi menjadi dua macam yaitu yang bersifat manfaat dan yang bersifat pekerjaan.
a. Ija>rah atas ain artinya menyewakan manfaat ain (benda) yang kelihatan, seperti menyewa sebidang tanah untuk ditanami atau rumah untuk didiami dan lain sebagainya. Disyaratkan bahwa ainnya itu dapat dilihat dan diketahui tempat atau letaknya hal ini disebut juga sewa-mnyewa.
b. Ija>rah di atas pengakuan akan tenaga (bersifat pekerjaan) yaitu mengupahkan benda untuk dikerjakan seperti menjahit baju dan menurut pengakuan sipekerja, barang itu akan diselesaikannya dalam jangka waktu tertentu, menurut upah yang di tentukan, hal ini dinamakan upah mengupah.
Dari barang yang dijadikan obyek sewa-menyewa di rental odiva adalah dvd/vcd dari pihak rental odiva sebelum menyewakan dan memberikan dvd/vcd tersebut selalu memeriksa kondisi dvd/vcd untuk memastikan apakah ada kerusakan atau tidak, baru setelah itu oleh pegawai yang bertugas mengambil dan memeriksa dvd/vcd memberikannya kepada kasir dan selanjutnya memproses transaksi pembayaran, setelah transaksi selesai kasir memberikan dvd/vcd tersebut kepada penyewa. Dilihat dari segi manfaat, manfaat dvd/vcd adalah sebagai hiburan untuk menghilangkan kejenuhan atau kebosanan setelah bekerja atau belajar.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan dari segi obyeknya dvd/vcd tersebut dapat diserahkadan terhindar dari cacat karena pihak odiva selalu memeriksa dvd/vcd tersebut terlebih dahulu sebelum menberikannya kepada penyewa, sedangkan dari segi manfaat tergantung manfaat dvd/vcd apa yang disewa atau disewakan karena dvd/vcd tersebut original baik dvd/vcd dari luar negeri ataupun dalam negeri. sebetulnya islam memperbolehkan pelaksanaan sewa-menyewa dvd/vcd tersebut sepanjang berdampak atau bermafaat yang positf bagi penyewa dan sebaliknya dilarang (haram) jika berdampak negatif seperti menyewa dvd/vcd yang didalam ada pornografinya, hal ini sesuai yang ditulis oleh Ghufron A. Mas’adi, dalam bukunya yang berjudul fiqh mua>malah kontekstual yakni transaksi sewa-menyewa yang tidak memenuhi syarat menyewakan dvd/vcd porno atau menyewakan rumah untuk kegiatan maksiat dan lain sebagainya,
Dari uraian di atas dapat disimpukan bahwa mekanisme sewa-menyewa dvd/vcd di rental odiva. Menurut hukum islam diperbolehkan selama isi film yang ada di dvd/vcd tersebut tidak mengandung pornografi.dan apabila dalam dvd/vcd yang disewakan itu mengandung pornografi menurut hukum islam tidak diperbolehkan karena akan berdampak negatif yang melihatnya.
B. Analisis hukum islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva
Manusia adalah makluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dalam hidup manusia memerlukan manusia lainnya yang bersama-sama hidup dalam masyarakat, dan dalam bermasyarakat banyak kejadian dan peristiwa yang baru khususnya dalam bidang mua>malah. Untuk itu manusia diberi kebebasan dalam bermua>malah, hal itu menunjukkan bahwa hukum islam memberikan peluang kepada manusia untuk melakukan berbagai bentuk transaksi baru mengenai mua>malah yang dibutuhkan dalam kehiduapan mereka namun sebuah kebebasan tersebut tidak serta merta bebas dari ketentuan syara’. Kebebasan tersebut dibatasi dengan adanya prinsip-prinsip etika ekonomi islam antara lain.
1. Prinsip otonomi yaitu kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran yaitu sikap terbuka dalam arti bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri dalam sikap dan tindakan.
3. Prinsip perbuatan baik yaitu hal yang baik bagi orang lain
4. Prinsip keadilan yaitu memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya.

Kebebasan tersebut sesuai dengan hadits nabi berikut


Artinya: “Perdamaian antara kaum muslimin itu diperbolehkan kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang diharamkan muslim (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.

Dari hadits diatas tersebut dijelaskan bahwa kebebasan tidak diperbolehkan jika kebebasan tersebut adalah kebebasan dalam hal keburukan atau kejelekan seperti menghalalkan sesuatu yang diharamkan dan juga sebaliknya mengharamkan sesuatu yang dihalalkan.
Dalam persewaan dvd/vcd di rental Odiva adalah sewa-menyewa yang bersifat manfaat, dan dalam sistem pulsa atau deposit ini alat pembayarannya adalah memakai kartu member yang didalammya terdapat sejumlah nilai nominal uang sesuai penyewa mengisisnya dan dalam hal penetapan harga sewa-menyewa dvd/vcd di rental Odiva adalah di tetapkan langsung dari pihak Odiva.
Dari penjelasan tersebut di atas untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan sebagai berikut
a. Dari segi penetapan harga
  Dalam menentukan ataumenetapan harga pada bab sebelumnya sudah dijelaskan bahwa harga sewa-menyewa dvd/vcd di rental Odiva ditetapkan langsung oleh pihak yang menyewakan yaitu pihak rental Odiva. Oleh pihak Odiva harga tersebut dibagi beberapa macam sesuai dengan kategori atau jenis dvd/vcd yang penyewa akan sewa. Antara lain jenis atau kategori tersebut adalah. New release, hot item. Collection, dan serial, dan dalam penetapan harga dvd/vcd di rental Odiva menurut penulis para kedua belah pihak sudah saling ridho dan rela karena sejak awal penyewa sudang mengetahui harga tersebut sebagaimana firman allah (an-nisa.29)
                    •     
artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.

 Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa jangan sampai kita melakukan perniagaan atau trnsaksi yang merugikan orang lain yang dalam hal ini adalah transaksi sewa menyewa tanpa adanya saling ridho atau suka sama suka. Dan diantara salah satu unsur sewa menyewa adalah ridho atau suka sama suka. Menurut penulis dari segi penetapan harga di rental dvd/vcd Odiva, ditinjau dari hukum islam diperbolehkan karena keduan belah pihak sudah saling ridho.

b. Dari segi Kartu Member Sebagai Alat Transaksi pembayaran
Mengenai kartu member sebagai alat transaksi pembayaran Pada bab sebelunya sudah dijelaskan bahwa pembayaran dalam sewa menyewa dvd/vcd adalah memakai sistem pulsa atau deposit adalah berupa kartu member (member card) sebagai alat pembayaran transaksi sewa-menyewa dvd/vcd disana. Alasannya karena sifatnya yang praktis sehingga penyewa selaku pemegang kartu member lebih mudah dan praktis. Penyewa atau pemegang kartu member tidak perlu membawa banyak uang tunai.
Maka dilihat dari transaksi pembayaran sewa-menyewa dengan menggunakan kartu member sebagai alat transaksi pembayaran lebih banyak mengandung kemaslahatan dengan banyak pihak baik dari pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan, dan kemaslahatan yang ada lebih banyak dari pada mahdhatarnya, dan bahwasanya tujuan kartu member tidak lain adalah sebagai alat transaksi atau alat tukar pembayaran yang dirasa semua pihak lebih mudah dan praktis. Karena penggunaan kartu member ini tidaklah bertentangan dengan tujuan alat pembayaran lainnya yaitu sebagai alat tukar kemanfaatan.
Dari uraian diatas menurut penulis kartu member sebagai alat transaksi pembayaran sewa-menyewa dvd/vcd tidaklah bertentangan dengan hukum islam, karena upah atau imbalan dalam ija>rah haruslah sesuatu yang bernilai baik uang ataupun jasa yang tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku, asalkan itu dilakukan atas dasar kerelaan dan kejujuran.
Sebagaimana firman allah dalam surat al-ma’idah ayat 2
                             •                      •   •    
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tilong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Dan menurut penulis kartu member tersebut adalah alat transaksi pembayaran yang berlaku di rental dvd/vcd odiva, dan itu tidak bertentangan dengan kebiasaan dan itu juga dilakukan atas dasar suka sama suka.
c. Batas waktu
Mengenai Batas waktu dalam obyek persewaan dvd/vcd di rental odiva adalah tergantung gantung kategori film yang disewa dan juga tergantung berapa banyak penyewa menyewa dvd/vcd tersebut.
Mengenai batas waktu menurut jumhur ulama tidak memberikan maksimal atau minimal. Jadi boleh selamanya dengan syarat asalnya masih tetap ada.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa dengan sistem pulsa atau deposit menurut hikum islam sah karena sudah memenuhi syarat sah sewa-menyewa (ija>rah). Karena sudah ada kesepakatan antara penyewa dan orang yang menyewakan dan kartu member adalah sesuatu yang bernilai..



BAB V
PENUTUP



A. Kesimpulan
Dari penjelasan masing-masing permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, maka kesimpulan yang diambil sebagai berikut:
1. mekanisme dalam persewaan dvd/vcd di rental odiva adalah pertama jika ingin menyewa dvd/vcd penyewa harus mempunyai kartu member. Kedua penyewa mencari film yang akan disewa, setelah ketemu penyewa memberikan dvd/vcd tersebut kepada pegawai rental, ketiga pegawai mengamabilkan isi dari dvd/vcd dan sekaligus memeriksanya dan kemudian diberikan kepada kasir. Keempat untuk melanjutkan transaksi pembayaran dan penyewa memberikan kartu member sesuai barang yang akan disewa dan kartu member tersebut adalah alat pembayarannya, setelah transaksi pembayaran selesai kasir memberikan struk sebagai alat tanda bukti bahwa telah terjadi transksi sewa-menyewa.
2. menurut tinjauan hukum islam dalam persewaan dvd/vcd di rental odiva di bolehkan, karena upah atau imbalan dalam ija>rah harus sesuatu yang bernilai baik barang ataupun jasa yang tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku asalkan itu dilakukan atas daasar kerelaan dan kejujuran, dan kartu member tersebut adalah sesuatu tang bernilai dan tidak bertentangan dengan kebiasaan dan itu juga dilandasi atas dasar kerelaan atau suka sama suka dan kejujuran.

B. Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan yang berhubungan dengan permasalahan yang telah dibahas ini adalah
1. diharapkan bagi penyewa agar lebih hati-hati dalam menyewa dvd/vcd, agar tidak salah menyewa dvd/vcd yang berisi film porno, karena film tersebut lebih banyak kemahdharatan dari pada kemaslahatannya.
2. Diharapkan bagi pihak rental odiva memberikan kelonggaran untuk memperbolehkan menyewa dvd/vcd ketika penyewa lupa membawa kartu member dan alat pembayarannya bisa langsung diganti dengan uang tunai, karena penyewa merasa keberatan jika harus kembali kerumah untuk mengambil kartu membernya tersebut. Karena selain buang waktu juga buang tenaga karena tidak sedikit member odiva yang rumahnya jauh dari rental odiva.
 Demikian saran yang penulis kemukakan kirannya dalam penulis dan penyusunan skripsi ini ada kesalahan atau kekeliruan penulis mohon kritikan sekaligus massukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kembali penyusunan skripsi ini. Jika kesalahan atau kekeliruan terdapat dalam skripsi ini, penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkait, agar kiranya dari kesalahan dan kekeliruan tersebut dapat dimaklumi dan dimaafkan. Karena pada hakekatnya kebenaran itu semuanya hanya dari, dan milik Allah SWT semata.

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SISTEM PERSEWAAN DVD/VCD DI RENTAL ODIVA


A. Analisis hukum islam terhadap mekanisme persewaan dvd/vcd di rental Odiva
Dalam ajaran islam terdapat dua hubungan yang harus dipelihara yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mahdla>h) yang lebih bersifat perorangan dan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada disekitarnya (mua>malah) yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat seperti jual-beli atau ija>rah dan lain sebagainya.
Sedangkan sewa-menyewa atau ija>rah sendiri adalah bentuk hubungan antara manusia dengan manusia, dan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hiidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia perlu bekerja sama dan saling tolong-menolong antara manusia satu dengan yang lainnya. Sebagaiman firman allah swt, dalam, Q.S al-ma’idah ayat 2

Artinya:”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.



Sedangkan sewa-menyewa adalah suatu kegiatan dimana penyewa (musta’jir) memilih barang yang akan disewa dan setelah itu penyewa (musta’jir) memberikan barang (dvd/vcd) dan kartu member sebagai alat transaksi pembayaran di rental odiva tersebut kepada orang yang menyewakan (mu’jir) yang dalam hal ini diwakilkan oleh pegawai kasir, setelah itu orang yang menyewakan/kasir (mu’jir) memberikan barang dan struk tanda bukti pembayaran bahwa telah terjadi transaksi sewa-menyewa kepada penyewa (musta’jir). Dan proses yang dilakukan antara penyewa dan orang yang menyewakan/kasir didasarkan atas asas suka sama suka
Dan berawal dari penjelasan yang telah di kemukakan dalam bab-bab sebelumnya bahwa sewa-menyewa tidak terlepas dari rukun dan syarat yang perlu diterapkan sebagai peraturan dalam transaksi sewa-menyewa sehingga transaksi tersebut sah dan sesuai dengan hukum islam. Maka berikut ini adalah analisis dalam pandangan hukum islam terhadap mekanisme sewa-menyewa dvd/vcd di rental odiva yang disesuaikan dengan rukun sewa-menyewa (ija>rah) dalam hukum islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi sewa-menyewa yaitu
a. Aqid (orang yang berakad)
b. Shi>gat (ija>b-qabu>l)
c. Adanya benda yang diakadkan (manfaat atau upah)
Dari rukun diatas untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan sebagai berikut
1. Aqi>d (orang yang berakad)
Sebagaiman telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa orang yang berakad haruslah orang yang berakal sehat dan baligh serta tidak ada paksaan, dan dalam transaksi sewa-menyewa dvd/vcd ini baik penyewa atau orang yang menyewakan adalah orang dewasa dan berakal sehat, itu dapat dilihat dari syarat ketika akan menjadi member di rental odiva yaitu calon member harus menyerahkan KTP/SIM kepada kasir untuk discan dan dimasukkan kedata member, sedangkan orang yang menyewakan (kasir) sudah tentu orang dewasa dan berakal sehat karena kalau pegawai itu tidak dewasa dan berakal sehat, pegawai tersebut tidak akan diterima bekerja disana.
Mengenai syarat dewasa dan berakal sudah pasti antara penyewa dan yang menyewakan (kasir) adalah orang yang berakal yang dapat melakukan transaksi sewa-menyewa dvd/vcd dan menunjukan sifat saling rela, suka sama suka dan tanpa paksaan dalam arti sewa-menyewa tersebut dilakukan atas kehendak sendiri bukan dari paksaan orang lain.
2. Shi>gat (ija>b-qabu>l)
Mengenai syarat ija>b-qabu>l di rental dvd/vcd odiva dilakukan berdasarkan atas asas suka sama suka atau keridhoan dan ija>b-qabu>l tersebut berlangsung dengan cara penyewa memberikan barang dvd/vcd yang akan disewakan dan memberikan kartu member sebagai alat pembayaran kepada kasir, ija>b-qabu>l pada transaksi sewa-menyewa dvd/vcd dengan kartu member telah terlaksana. Dan ini sudah memenuhi unsur ija>b-qabu>l yaitu tujuan akad itu sudah jelas dan dapat dipahami, dan akad persetujuan (sighat) atau ija>b-qabu>l, tersebut dapat dilakukan dalam bentuk apa saja, asalkan menunjukkan pada akad dan akad tersebut tidak bertentangan dengan syari’at islam sebagai mana dalam kaidah fiqh dikatakan.


Artinya “ yang dimaksud dalam akad adalah maksud atau makna bukan lafadz atau bentuk perkataan”.

  Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa ija>b-qabu>l yang terjadi di rental dvd/vcd Odiva sudah sah dan tidak bertentangan dengan hukum islam
3. Barang yang disewakan
mengenai obyek barang yang disewakan dibagi menjadi dua macam yaitu yang bersifat manfaat dan yang bersifat pekerjaan.
a. Ija>rah atas ain artinya menyewakan manfaat ain (benda) yang kelihatan, seperti menyewa sebidang tanah untuk ditanami atau rumah untuk didiami dan lain sebagainya. Disyaratkan bahwa ainnya itu dapat dilihat dan diketahui tempat atau letaknya hal ini disebut juga sewa-mnyewa.
b. Ija>rah di atas pengakuan akan tenaga (bersifat pekerjaan) yaitu mengupahkan benda untuk dikerjakan seperti menjahit baju dan menurut pengakuan sipekerja, barang itu akan diselesaikannya dalam jangka waktu tertentu, menurut upah yang di tentukan, hal ini dinamakan upah mengupah.
Dari barang yang dijadikan obyek sewa-menyewa di rental odiva adalah dvd/vcd dari pihak rental odiva sebelum menyewakan dan memberikan dvd/vcd tersebut selalu memeriksa kondisi dvd/vcd untuk memastikan apakah ada kerusakan atau tidak, baru setelah itu oleh pegawai yang bertugas mengambil dan memeriksa dvd/vcd memberikannya kepada kasir dan selanjutnya memproses transaksi pembayaran, setelah transaksi selesai kasir memberikan dvd/vcd tersebut kepada penyewa. Dilihat dari segi manfaat, manfaat dvd/vcd adalah sebagai hiburan untuk menghilangkan kejenuhan atau kebosanan setelah bekerja atau belajar.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan dari segi obyeknya dvd/vcd tersebut dapat diserahkadan terhindar dari cacat karena pihak odiva selalu memeriksa dvd/vcd tersebut terlebih dahulu sebelum menberikannya kepada penyewa, sedangkan dari segi manfaat tergantung manfaat dvd/vcd apa yang disewa atau disewakan karena dvd/vcd tersebut original baik dvd/vcd dari luar negeri ataupun dalam negeri. sebetulnya islam memperbolehkan pelaksanaan sewa-menyewa dvd/vcd tersebut sepanjang berdampak atau bermafaat yang positf bagi penyewa dan sebaliknya dilarang (haram) jika berdampak negatif seperti menyewa dvd/vcd yang didalam ada pornografinya, hal ini sesuai yang ditulis oleh Ghufron A. Mas’adi, dalam bukunya yang berjudul fiqh mua>malah kontekstual yakni transaksi sewa-menyewa yang tidak memenuhi syarat menyewakan dvd/vcd porno atau menyewakan rumah untuk kegiatan maksiat dan lain sebagainya,
Dari uraian di atas dapat disimpukan bahwa mekanisme sewa-menyewa dvd/vcd di rental odiva. Menurut hukum islam diperbolehkan selama isi film yang ada di dvd/vcd tersebut tidak mengandung pornografi.dan apabila dalam dvd/vcd yang disewakan itu mengandung pornografi menurut hukum islam tidak diperbolehkan karena akan berdampak negatif yang melihatnya.
B. Analisis hukum islam terhadap sistem persewaan dvd/vcd di rental Odiva
Manusia adalah makluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dalam hidup manusia memerlukan manusia lainnya yang bersama-sama hidup dalam masyarakat, dan dalam bermasyarakat banyak kejadian dan peristiwa yang baru khususnya dalam bidang mua>malah. Untuk itu manusia diberi kebebasan dalam bermua>malah, hal itu menunjukkan bahwa hukum islam memberikan peluang kepada manusia untuk melakukan berbagai bentuk transaksi baru mengenai mua>malah yang dibutuhkan dalam kehiduapan mereka namun sebuah kebebasan tersebut tidak serta merta bebas dari ketentuan syara’. Kebebasan tersebut dibatasi dengan adanya prinsip-prinsip etika ekonomi islam antara lain.
1. Prinsip otonomi yaitu kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran yaitu sikap terbuka dalam arti bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri dalam sikap dan tindakan.
3. Prinsip perbuatan baik yaitu hal yang baik bagi orang lain
4. Prinsip keadilan yaitu memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya.

Kebebasan tersebut sesuai dengan hadits nabi berikut


Artinya: “Perdamaian antara kaum muslimin itu diperbolehkan kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang diharamkan muslim (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”.

Dari hadits diatas tersebut dijelaskan bahwa kebebasan tidak diperbolehkan jika kebebasan tersebut adalah kebebasan dalam hal keburukan atau kejelekan seperti menghalalkan sesuatu yang diharamkan dan juga sebaliknya mengharamkan sesuatu yang dihalalkan.
Dalam persewaan dvd/vcd di rental Odiva adalah sewa-menyewa yang bersifat manfaat, dan dalam sistem pulsa atau deposit ini alat pembayarannya adalah memakai kartu member yang didalammya terdapat sejumlah nilai nominal uang sesuai penyewa mengisisnya dan dalam hal penetapan harga sewa-menyewa dvd/vcd di rental Odiva adalah di tetapkan langsung dari pihak Odiva.
Dari penjelasan tersebut di atas untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan sebagai berikut
a. Dari segi penetapan harga
  Dalam menentukan ataumenetapan harga pada bab sebelumnya sudah dijelaskan bahwa harga sewa-menyewa dvd/vcd di rental Odiva ditetapkan langsung oleh pihak yang menyewakan yaitu pihak rental Odiva. Oleh pihak Odiva harga tersebut dibagi beberapa macam sesuai dengan kategori atau jenis dvd/vcd yang penyewa akan sewa. Antara lain jenis atau kategori tersebut adalah. New release, hot item. Collection, dan serial, dan dalam penetapan harga dvd/vcd di rental Odiva menurut penulis para kedua belah pihak sudah saling ridho dan rela karena sejak awal penyewa sudang mengetahui harga tersebut sebagaimana firman allah (an-nisa.29)
                    •     
artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.

 Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa jangan sampai kita melakukan perniagaan atau trnsaksi yang merugikan orang lain yang dalam hal ini adalah transaksi sewa menyewa tanpa adanya saling ridho atau suka sama suka. Dan diantara salah satu unsur sewa menyewa adalah ridho atau suka sama suka. Menurut penulis dari segi penetapan harga di rental dvd/vcd Odiva, ditinjau dari hukum islam diperbolehkan karena keduan belah pihak sudah saling ridho.

b. Dari segi Kartu Member Sebagai Alat Transaksi pembayaran
Mengenai kartu member sebagai alat transaksi pembayaran Pada bab sebelunya sudah dijelaskan bahwa pembayaran dalam sewa menyewa dvd/vcd adalah memakai sistem pulsa atau deposit adalah berupa kartu member (member card) sebagai alat pembayaran transaksi sewa-menyewa dvd/vcd disana. Alasannya karena sifatnya yang praktis sehingga penyewa selaku pemegang kartu member lebih mudah dan praktis. Penyewa atau pemegang kartu member tidak perlu membawa banyak uang tunai.
Maka dilihat dari transaksi pembayaran sewa-menyewa dengan menggunakan kartu member sebagai alat transaksi pembayaran lebih banyak mengandung kemaslahatan dengan banyak pihak baik dari pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan, dan kemaslahatan yang ada lebih banyak dari pada mahdhatarnya, dan bahwasanya tujuan kartu member tidak lain adalah sebagai alat transaksi atau alat tukar pembayaran yang dirasa semua pihak lebih mudah dan praktis. Karena penggunaan kartu member ini tidaklah bertentangan dengan tujuan alat pembayaran lainnya yaitu sebagai alat tukar kemanfaatan.
Dari uraian diatas menurut penulis kartu member sebagai alat transaksi pembayaran sewa-menyewa dvd/vcd tidaklah bertentangan dengan hukum islam, karena upah atau imbalan dalam ija>rah haruslah sesuatu yang bernilai baik uang ataupun jasa yang tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku, asalkan itu dilakukan atas dasar kerelaan dan kejujuran.
Sebagaimana firman allah dalam surat al-ma’idah ayat 2
                             •                      •   •    
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tilong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Dan menurut penulis kartu member tersebut adalah alat transaksi pembayaran yang berlaku di rental dvd/vcd odiva, dan itu tidak bertentangan dengan kebiasaan dan itu juga dilakukan atas dasar suka sama suka.
c. Batas waktu
Mengenai Batas waktu dalam obyek persewaan dvd/vcd di rental odiva adalah tergantung gantung kategori film yang disewa dan juga tergantung berapa banyak penyewa menyewa dvd/vcd tersebut.
Mengenai batas waktu menurut jumhur ulama tidak memberikan maksimal atau minimal. Jadi boleh selamanya dengan syarat asalnya masih tetap ada.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa dengan sistem pulsa atau deposit menurut hikum islam sah karena sudah memenuhi syarat sah sewa-menyewa (ija>rah). Karena sudah ada kesepakatan antara penyewa dan orang yang menyewakan dan kartu member adalah sesuatu yang bernilai..



BAB V
PENUTUP



A. Kesimpulan
Dari penjelasan masing-masing permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, maka kesimpulan yang diambil sebagai berikut:
1. mekanisme dalam persewaan dvd/vcd di rental odiva adalah pertama jika ingin menyewa dvd/vcd penyewa harus mempunyai kartu member. Kedua penyewa mencari film yang akan disewa, setelah ketemu penyewa memberikan dvd/vcd tersebut kepada pegawai rental, ketiga pegawai mengamabilkan isi dari dvd/vcd dan sekaligus memeriksanya dan kemudian diberikan kepada kasir. Keempat untuk melanjutkan transaksi pembayaran dan penyewa memberikan kartu member sesuai barang yang akan disewa dan kartu member tersebut adalah alat pembayarannya, setelah transaksi pembayaran selesai kasir memberikan struk sebagai alat tanda bukti bahwa telah terjadi transksi sewa-menyewa.
2. menurut tinjauan hukum islam dalam persewaan dvd/vcd di rental odiva di bolehkan, karena upah atau imbalan dalam ija>rah harus sesuatu yang bernilai baik barang ataupun jasa yang tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku asalkan itu dilakukan atas daasar kerelaan dan kejujuran, dan kartu member tersebut adalah sesuatu tang bernilai dan tidak bertentangan dengan kebiasaan dan itu juga dilandasi atas dasar kerelaan atau suka sama suka dan kejujuran.

B. Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan yang berhubungan dengan permasalahan yang telah dibahas ini adalah
  Diharapkan bagi pihak rental odiva memberikankelonggaran untuk memperbolehkan menyewa dvd/vcd ketika penyewa lupa membawa kartu member dan alat pembayarannya bisa langsung diganti dengan uang tunai, karena penyewa merasa keberatan jika harus kembali kerumah untuk mengambil kartu membernya tersebut. Karena selain buang waktu juga buang tenaga karena tidak sedikit member odiva yang rumahnya jauh dari rental odiva.
 Demikian saran yang penulis kemukakan kirannya dalam penulis dan penyusunan skripsi ini ada kesalahan atau kekeliruan penulis mohon kritikan sekaligus massukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kembali penyusunan skripsi ini. Jika kesalahan atau kekeliruan terdapat dalam skripsi ini, penulis sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkait, agar kiranya dari kesalahan dan kekeliruan tersebut dapat dimaklumi dan dimaafkan. Karena pada hakekatnya kebenaran itu semuanya hanya dari, dan milik Allah SWT semata.